Estruktur Dewan FDCH

FDCH diatur oleh Keputusan UU No 12/2011, tanggal 23 Maret, diubah dengan Keputusan-undang-undang 11/2015, 3 Juni, dan Diploma Tingkat Menteri 9/2011, 13 April, yang menyetujui “Peraturan Internal dan Prosedur Pelaksanaan Pejabat Menteri FDCH”, menetapkan FDCH sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengarahkan dana pengembangan sumber daya manusia sebagai berikut:

Direksi adalah entitas yang bertanggung jawab mengelola Dana.

Dewan Direksi ini dibentuk oleh Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis, S.E. Kay Rala Xanana Gusmão, selaku Ketua, dan lima anggota berdiri: Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Menteri Kehakiman, Menteri Perminyakan dan Sumber Daya Mineral dan Sekretaris Negara untuk Pelatihan dan Ketenagakerjaan Kejuruan (sepfope).

Pasal 6 Keputusan 12/2011, yang mengatur FDCH, menetapkan bahwa Direktur FDCH mendapat dukungan teknis dan administratif dari Sekretariat Teknis Dana Pembangunan Manusia untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dasar Hukum

Dana Pengembangan Sumberdaya Manusia (Resmi FDCH) didirikan melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1/2011, tanggal 14 Februari 2011, disetujui oleh Parlemen Nasional, khususnya pasal 7 dan 9, dan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Nasional Undang-Undang Parlemen 13/2009, tanggal 21 Oktober 2011, yang mengacu pada pembuatan instrumen Negara untuk definisi, pembiayaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai kualifikasi, pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan sumber daya di Timor-Leste.

FDCH diatur oleh Keputusan 12/2011, tanggal 23 Maret, diubah dengan Keputusan-undang-undang 11/2015, 3 Juni, dan Diploma Tingkat Menteri 9/2011, 13 April, yang menyetujui “Peraturan Internal dan Prosedur Pelaksanaan Pejabat Menteri FDCH”, menetapkan FDCH sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengarahkan dana pengembangan ini. Dewan Direktur FDCH (CA-FDCH) didukung oleh sekretariat teknis, yang fungsinya untuk mengkoordinasikan aspek teknis Dana dengan instansi pemerintah yang perlu mengembangkan sumber daya manusianya, melaksanakan program pelatihan dan proyek sesuai ke wilayah kompetensi mereka (Pasal 6 dari DL).

Tujuan FDCH

Pasal 2 Keputusan-undang-undang 12/2011 mengacu secara khusus pada tujuan yang mendasari penciptaan Dana Pembangunan Manusia, yang akan kita tulis di bawah ini:

Memastikan pengelolaan keuangan dana masyarakat untuk pelatihan sumber daya manusia nasional dan pengembangan publik;

Memastikan negosiasi dan penandatanganan kesepakatan yang aman, dan program dan proyek multi tahunan;

Mengijinkan FDCH pada akhir tahun buku, untuk memastikan kelangsungan program dan proyek.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan memperbaiki sistem pelaporan pelaksanaan program dan proyek pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.

Untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari makna tujuan terakhir di atas dan visi FDCH, Ketua Dewan FDCH, YTH. Bapak Kay Rala Xanana Gusmão, mengatakan di salah satu pertemuan CA-FDCH bahwa “Salah satu alasan untuk menciptakan FDCH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Timor-Leste dan untuk mempersiapkan generasi baru bagi pembangunan masa depan di negara ini”.

Visi:

“Menjadi Entitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang kuat  guna berkontribusi dalam memperkuat pembangunan Timor-Leste yang terkait dengan tujuan PEDN 2011-2030”.

Misi:

“Berkontribusi terhadap pengembangan sumber daya manusia nasional di berbagai bidang pengembangan strategis melalui pendanaan program dan proyek pelatihan multi-tahunan, termasuk program untuk meningkatkan pelatihan para profesional Timor-Leste”.